Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara membuka Pojok Pajak di Grand Batam Mall (GBM), Kota Batam, Kepulauan Riau (Sabtu, 24/2). Pojok Pajak dibuka mulai pukul 10.00 s.d. 17.00. GBM adalah salah satu pusat perbelanjaan yang besar dan terletak di lokasi strategis sehingga banyak pengunjung yang diharapkan memanfaatkan Pojok Pajak.
“Pojok Pajak memberikan layanan permintaan aktivasi EFIN (electronic filing identification number), asistensi pelaporan SPT (Surat Pelaporan) Tahunan, pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan konsultasi pajak,” terang Artha Elsyah Putra, salah satu yang bertugas pada hari itu.
Pengunjung GBM antusias memanfaatkan Pojok Pajak, terlihat dari jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan tidak kurang dari 55 wajib pajak. Bahkan beberapa pengunjung sangat berterima kasih atas pelaksanaan Pojok Pajak ini dan memberikan penilaian pada Google Review dengan bintang 5 serta berharap bahwa kegiatan ini lebih sering dilakukan di GBM.
Tim KPP Pratama Batam Utara giat mengimbau dan mengingatkan para pengunjung untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2024.
Pewarta: Artha Elsyah Putra Zaluchu |
Kontributor Foto:Artha Elsyah Putra Zaluchu |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 90 kali dilihat