Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten kembali mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Banten secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Kota Serang, Banten (Rabu, 30/3).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam sambutannya memberikan pencerahan mengenai betapa signifikannya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dikarenakan pandemi dalam dua tahun terakhir. Dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Umum Badan Pimpinan Daerah (BPD) Gapensi Provinsi Banten Nunung Nursiamuddin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi seluruh anggota Gapensi Banten.
Narasumber dalam acara kali ini adalah tim fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Banten tentang PPS dan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan sektor jasa konstruksi, serta penyusunan laporan keuangan jasa konstruksi oleh Relawan Pajak Non Mahasiswa Djati Permana. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 12.00 WIB.
- 9 kali dilihat