Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan asistensi daring terkait PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah (Kamis, 19/1). Acara ini dilangsungkan via aplikasi zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan asistensi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WITA ini dihadiri oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari bendahara di instansi pemerintah pusat yang terdaftar di wilayah KPP Pratama Bantaeng. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Muh. Idham Halid dan Yogi Mustafa yang menjadi narasumber pada kegiatan kali ini menyampaikan materi mengenai tata cara pembuatan bukti potong (Formulir 1721 A2). Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan pemateri.

Melalui asistensi ini, pihak KPP Pratama Bantaeng berharap infromasi mengenai tata cara pembuatan bukti potong dapat mudah dipahami dan bisa dimanfaatkan dengan baik dan benar oleh para bendahara.

Pewarta: Ruth Grace Priscilla
Kontributor Foto: Muhammad Fitra dan Muh Idham Halid
Editor: Letna Helma Lantika Wisda