
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar Slamet Rijadi Sugiharto beserta tim mengunjungi Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia (KCP BCA) Kota Banjar di Jalan Letjen Suwarto, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar (Kamis, 15/12).
Dikarenakan pimpinan KCP BCA Kota Banjar sedang dinas ke luar kota, kedatangan Tim Penyuluh KP2KP Banjar disambut langsung oleh Netty Nurhayati selaku supervisor di Ruang Pimpinan KCP BCA Kota Banjar.
“Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memperkenalkan kepada wajib pajak mengenai implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” tutur Slamet di awal pertemuan.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP ini sementara hanya dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023, namun nantinya terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak harus menggunakan NIK dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun dengan pihak lain,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini Tim Penyuluh KP2KP Banjar memberikan asistensi secara langsung cara validasi NIK melalui laman pajak.go.id kepada wajib pajak pegawai KCP BCA Banjar.
Para Pegawai BCA mengikuti asistensi tersebut dan mempraktikan langsung validasi NIK-NPWP melalui gawai masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, salah satu pegawai Bank BCA bertanya, “Lalu bagaimana perlakuan NPWP wanita kawin setelah pemberlakuan NIK sebagai NPWP?”
Kemudian tim penyuluh pajak menjelaskan secara singkat bahwa pada penjelasan pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha menyebutkan bahwa terhadap wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Di akhir kegiatan, para pegawai BCA yang sudah berhasil validasi NIK di laman DJP online berkesempatan foto bersama Kepala KP2KP Banjar di samping roll banner yang ditempatkan pada area pelayanan bank.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 13 kali dilihat