KPP Pratama Bandar Lampung Dua mengadakan BIJAK (Bincang tentang Pajak) dengan tema “Validasi NIK Menjadi NPWP” secara daring melalui siaran langsung Instagram di Bandar Lampung (Jumat, 13/1).
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Billy, menjelaskan tata cara pelaksanaan pemuktahiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru, yaitu dengan format 16 digit,” ujar Billy.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan harapan dapat mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemuktahiran NIK menjadi NPWP lebih awal sebelum tahun 2024. Hal tersebut dilakukan agar wajib pajak (WP) terhindar dari risiko gangguan jaringan yang disebabkan adanya lonjakan pengakses situs web milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP sebelumnya dapat melakukan pemuktahiran NIK menjadi NPWP dengan cara login di pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi. Selanjutnya, wajib pajak membuka tab Profil, masukan NIK sesuai KTP, dan validasi data lainnya yang diperlukan” terang Billy. “Terakhir, Wajib Pajak hanya perlu klik tombol validasi.”
Billy pun menghimbau apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum memiliki akun pada situs pajak.go.id, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak untuk meminta panduan validasi NIK menjadi NPWP kepada petugas pajak.
Pewarta:Anindita Natasha Permata Aziz |
Kontributor Foto:Anindita Natasha Permata Aziz |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 34 kali dilihat