Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh mengadakan berbagai kegiatan edukasi dan pelatihan yang bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Coretax DJP kepada masyarakat di Kota Banda Aceh (Selasa, 18/3).
Sejak bulan Januari 2025, KPP Pratama Banda Aceh telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Coretax yang terdiri dari Account Representative (AR) dan Fungsional Penyuluh Pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Tim Satgas Coretax dibentuk untuk membantu wajib pajak dalam registrasi akun Coretax DJP, pelaporan SPT Masa, dan penerbitan faktur pajak.
Aplikasi Coretax DJP memungkinkan wajib pajak untuk melakukan registrasi dan pelaporan SPT secara efisien dan efektif. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian data.
KPP Pratama Banda Aceh juga memberikan bimbingan langsung kepada wajib pajak untuk memastikan mereka memahami cara menggunakan aplikasi tersebut dengan baik. Keberhasilan wajib pajak memahami penggunaan aplikasi Coretax DJP akan berdampak pada peningkatan angka pelaporan dan juga kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan.
KPP Pratama Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dan berupaya meningkatkan kualitas layanan agar lebih banyak wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu.
Pewarta:Wahyu Setia Ningrum |
Kontributor Foto:Wahyu Setia Ningrum |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat