Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Donggala memberikan edukasi kepada koperasi-koperasi se-Kabupaten Donggala (Jumat, 12/8).

Bertempat di Hotel Jazz Palu, Kepala Kantor Pajak Banawa Amor Palulu memberikan sambutan tentang pentingnya pengurus koperasi memahami tata cara menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai Badan Usaha atau Badan Hukum.

Fungsional Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Palu Asria Ningsih menyampaikan kewajiban pemotongan PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 (2), Angsuran PPh Pasal 25 dan Pemungutan PPN bagi koperasi yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 milyar serta kewajiban membuat laporan keuangan dalam rangka melaporan SPT Tahunan yang rutin dilaporkan setiap tahun paling lambat 30 April.

Melalui kegiatan ini diharapkan koperasi-koperasi se-Kabupaten Donggala lebih patuh akan kewajiban perpajakannya karena pajak yang dibayarkan adalah demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bersama.

 

Pewarta: Jihan Rana Faifitasari
Kontributor Foto: Teguh Imansyah
Editor: Arif Miftahur Rozaq