KP2KP Banawa melaksanakan Bimtek Pengisian e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Non Karyawan kepada petugas PPNPN (Senin, 9/1). Kegiatan ini dilakukan di Aula KP2KP Banawa. Tujuan dilakukan bimtek ini agar para PPNPN mampu membantu wajib pajak, khususnya Orang Pribadi Non Karyawan yang mengalami kesulitan atau kendala dalam mengisi e-Form. “Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para PPNPN yang telah mendapatkan pelatihan mampu memberikan pelayanan yang tepat,” ujar Penyuluh KP2KP Banawa Syaiful.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki NPWP. Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2023. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang perlu diketahui. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara online berupa e-Form. Wajib pajak bisa mengaksesnya melalui laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta : Fadilah Inni Arsy |
Kontributor Foto : Fadilah Inni Arsy |
Editor : Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 20 kali dilihat