Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur sampaikan permohonan blokir atas rekening keuangan milik Penunggak Pajak ke kantor pusat enam belas bank di Jakarta (Jumat, 9/9). Kegiatan  yang berlangsung sejak Selasa, 6 September ini dilakukan dalam rangka sita bersama dan serentak seluruh KPP di lingkup Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Pemblokiran dilakukan terhadap transaksi debet, di mana pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana dari rekening namun rekening masih dapat menerima dana masuk. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, KPP akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

“Sebelum ke tahap pemblokiran ini, terhadap wajib pajak sudah disampaikan pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, serta tindakan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak. Total ada enam wajib pajak dan dua puluh satu Penanggung Pajak yang rekeningnya kami minta untuk diblokir, dengan tunggakan seluruhnya mencapai Rp14,8 M,” ujar Juru Sita KPP Pratama Balikpapan Timur. Tak hanya Juru Sita, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan juga turut mendampingi kegiatan pemblokiran kali ini.

KPP Pratama Balikpapan Timur secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. Tindakan represif semacam ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, wajib pajak dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Isnavia Fauziah Auriza
Kontributor Foto: Rifqi Pratama
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji