Tim Pengawasan Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak PP–Markinah KSO yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, Kab. Penajam Paser Utara (Kamis, 7/4). Dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Tim Pengawasan Seksi Pengawasan III serta staf pengelola keuangan PP–Markinah KSO Dwiantama Rafen. 

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka meninjau perkembangan pengerjaan proyek yaitu pembangunan jalan di KIPP. Selain itu, tim pengawasan juga mengingatkan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait 

Kunjungan kerja ini selain untuk meninjau progress proyek juga terkait dengan edukasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak,” terang Wisnu, selaku account representative. 

Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PP–Markinah KSO antara lain pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Selain menjelaskan terkait kewajiban yang harus dijalankan, tim pengawasan juga memberitahukan terkait hak wajib pajak yang bisa didapatkan antara lain hak atas kelebihan pembayaran pajak. Hal ini terjadi pada saat wajib pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang seharusnya, maka wajib pajak berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT). 

Dwiantama Rafen mengucapkan rasa terima kasihnya kepada KPP Pratama Balikpapan Timur atas adanya kunjungan kerja yang dilakukan kepada PP – Markinah KSO.

 Untuk urusan perpajakan kita sangat dibantu oleh KPP Pratama Balikpapan Timur dan untuk segala urusan perpajakan tidak pernah dipungut biaya sepeser apapun,” ungkap Rafen. 

KPP Pratama Balikpapan Timur berharap dengan dilakukannya kunjungan kerja ini, pengawasan perpajakan terhadap wajib pajak dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pewarta:Hanawan Risa
Kontributor Foto:FItriana Eka Wulandari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.