
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat mengirimkan imbauan kepada 50 wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi WhatsApp Blast di Kota Balikpapan (Senin, 11/9).
Pasalnya, masih terdapat wajib pajak terdaftar yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain imbauan terkait pelaporan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak juga diberikan informasi mengenai tenggat pajak. Wajib pajak dapat mengetahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan beserta sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut.
“Tujuan pengiriman Whatsapp Blast ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan melalui imbauan pelaporan SPT Tahunan sekaligus memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak melalui informasi tenggat pajak,” terang Sjam Mudjahadah Bukasim, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Balikpapan Barat.
Pengiriman imbauan melalui Whatsapp Blast dapat dikatakan sebagai upaya lain selain pengiriman surat melalui ekspedisi. “Rencananya pengiriman Whatsapp Blast ini akan terus dilakukan secara berkala berdasarkan data wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.
KPP Pratama Balikpapan Barat berharap sesuai dengan tujuan kegiatan, wajib pajak dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian kepatuhan wajib pajak khususnya di KPP Pratama Balikpapan dapat meningkat.
Pewarta: Laras Audina |
Kontributor Foto: Laras Audina |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat