Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Pendampingan Akses Investasi dan Advokasi Pajak di Prime Plaza Hotel, Sanur (Kamis, 20/6). Kegiatan ini dilangsungkan untuk mengedukasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terkait insentif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Mozes D.F Nangi selaku narasumber menyampaikan bahwa WP OP UMKM sejak 1 Januari 2022 dengan omzet penghasilan sampai dengan Rp500 juta pertahun tidak perlu bayar pajak. "Bayar pajaknya ketika omzet di atas Rp500 juta, itupun hanya 0.5% per bulan, selama omzet usahanya di antara Rp500 juta - Rp4,8 miliar pertahun."
Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat