
Bekerja sama dengan Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Denpasar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali sosialisasikan kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setelah terbitnya Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan melalui media zoom meeting (Selasa, 25/01).
"Tidak serta merta kebijakan NIK sebagai NPWP menjadi dasar utama dalam pengenaan pajak. Untuk subjek pajak orang pribadi sebagai pengusaha dengan peredaran bruto atau omzet per tahun di bawah 500 Juta kini tidak perlu bayar pajak. Dulu sebelum terbitnya UU HPP kalian bayar pajak 0.5% dikalikan omzet setiap bulannya kan ? Berapapun omzetnya langsung dikalikan tarif 0.5%. Mulai Tahun 2022, aturannya adalah ketika di bulan tertentu omzet mencapai 500 Juta, maka pada saat itu kewajiban membayar pajak aktif harus dipenuhi," jelas Adi Bayu Suteja, Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Bali.
Paparan juga disampaikan oleh Fungsional Penyuluh lainnya, Mozes D.F Nangi. Mozes memberikan contoh ketika omzet rata-rata setiap bulan misalkan 100 Juta, dari bulan Januari sampai Mei jika ditotal mencapai 500 Juta. Pembayaran pajak dimulai di bulan Juni dengan tarif 0.5% dikali omzet pada bulan Juni. Sehingga para pelaku UMKM memperoleh manfaat payung pajak hingga omzet 500 Juta tidak perlu bayar pajak.
Dengan terbitnya UU HPP ini, Mozes meyakini pelaku UMKM akan mampu mengembangkan bisnisnya di tengah pandemi ini. Menurutnya pemerintah sangat menaruh perhatian penuh kepada UMKM agar dapat meningkatkan perekonomian nasional.
- 76 kali dilihat