
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Kantor Pelayanan Madya (KPP) Denpasar berkolaborasi menyelenggarakan Roadshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar (Selasa, 17/5). Roadshow hari pertama ini dihadiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di lingkungan KPP Madya Denpasar.
Anggrah Warsono, Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa PPS ini bukan pengulangan dari Tax Amnesty. “Jadi ada 2 skema dalam PPS yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sebelumnya mengikuti Tax Amnesty Tahun 2016 namun tidak atau belum melaporkan hartanya dengan benar diberikan kesempatan kembali untuk mengungkapkannya pada PPS ini. Untuk kebijakan II, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum atau tidak melaporkan secara keseluruhan asetnya untuk aset perolehan 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020,” tegas Anggrah dalam kesempatannya.
“Kenapa sih harus ikut PPS? Bagi perserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pemberitahuan Pernyataan Harta (SPPH) bila ditemukan oleh DJP dapat dikenai sanksi 25% untuk Badan, 30% Orang Pribadi, dan 12.5% wajib pajak tertentu dari harta bersih tambahan ditambah sanksi 200%. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan penghasilan tahun pajak 2016-2020 pada dapat dikenai sanksi dengan tarif 30%. Tentu hal ini sangat memberatkan apabila PPS ini tidak segera dimanfaatkan,” jelas Fungsional Penyuluh KPP Madya Denpasar.
- 16 kali dilihat