
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memberikan informasi dalam Seminar Format Baru NIK NPWP kepada mahasiswa di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar (Jumat, 25/11). Kegiatan ini dilaksanakan atas undangan permohonan narasumber untuk mengisi acara seminar tersebut.
Waskito Eko Nugroho, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 namun masih dalam proses pemadanan data dan akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2023. "Tujuan utama integrasi NIK NPWP ini adalah untuk memudahkankan kita dalam administrasi perpajakan dan untuk menjacapai 1 data Indonesia. Kita saat ini terlalu banyak menggunakan nomor. Nomor SIM beda, nomor NPWP beda, nomor BPJS beda, nomor pasport beda," jelas Waskito.
Waskito juga menerangkan bahwa dengan adanya format baru NIK NPWP ini bukan berarti semua orang yang memiliki NIK sejak lahir harus bayar pajak.
"Ketentuan baru ini tidak mewajibkan semua orang bayar pajak. Ini hanya fasilitas yang memudahkan kita dalam administrasi perpajakan. Sehingga ketika mendaftar untuk memperoleh NPWP, cukup dengan NIK saja maka sudah dapat memiliki NPWP dengan format NIK. Untuk wajib pajak badan ditambahkan dengan angka 0 di depan NPWP sehingga semula 15 digit akan menjadi 16 digit sesuai jumlah angka pada NIK," ungkap Waskito.
Pewarta: Gede Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Gede Wahyu Mardana |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 15 kali dilihat