Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan sosialisasi e-Bupot Instansi Pemerintah khusus terkait pembuatan bukti potong 1721 A1/A2 dengan target sosialisasi seluruh wajib pajak Instansi Pemerintah Desa se-Kabupaten Badung (Kamis, 27/1). Kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pembuatan bukti potong 1721 A1/A2 wajib dibuat oleh Bendaharawan selaku pemberi kerja/pemotong pajak untuk masa pajak Desember dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 paling lambat 20 Januari 2022, dimana untuk Tahun 2021 sejak masa pajak September wajib pajak (Bendaharawan) sudah harus menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, sedangkan kondisi saat ini masih terdapat banyak Instansi Pemerintah Desa yang menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21 versi desktop. Tim Penyuluh menegaskan kembali terkait implementasi secara nasional e-Bupot Instansi Pemerintah yang telah diwajibkan sejak masa September 2021.

Dengan adanya Sosialisasi e-Bupot PPh 21 ini, Tim Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Badung Utara mengharapkan wajib pajak yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami secara menyeluruh terkait pembuatan bukti potong A1/A2 dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.