Menjelang akhir tahun 2022, kegiatan edukasi perpajakan kembali digelar untuk memberikan pengarahan kepada para Wajib Pajak Bendahara Desa di wilayah Kabupaten Badung. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara, Denpasar (30/11).

Acara edukasi yang diadakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara ini, bertujuan untuk memberikan materi praktek pemotongan dan pembuatan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang ada pada laman DJP online.

Adapun aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh 21 dan unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa Unifikasi.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Badung Utara, Wicaksono. Dalam pembukaannya, Wicaksono menyampaikan, “Bapak dan Ibu secara berkesinambungan hadir di sini agar terbiasa untuk melaksanakan, menghitung, menyetor dan melaporkannya (SPT Masa) dengan benar.”

Para perwakilan dari masing-masing desa di Kabupaten Badung mendapatkan pemaparan materi tentang praktik pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 yang diberikan oleh Putu Yashinta Widichandra selaku Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara.

Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara lainnya yang turut hadir dalam pelaksanan kegiatan, dan turut memberikan pengarahan kepada para peserta undangan adalah Ni Kadek Juniasih dan Reza Permana.

 

Pewarta: Dviranda Wahyudi
Kontributor Foto: RIzky Layna Kamala
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana