Sebanyak 46 BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dari seluruh Kabupaten Badung Wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara berkumpul dalam acara kelas pajak SPT Tahunan Badan bagi BUMDes (Jumat, 26/4). Acara ini diselenggarakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Bali. Acara dibuka oleh I Gede Sukadana selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung.
Dalam materinya, Jalu Atmojo, Penyuluh Pajak mengajak Para BUMDes untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Jalu juga membahas kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh BUMDes. Termasuk di dalamnya adalah pengenaan PPh final 0,5% yang berlaku untuk BUMDes sebagai Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet atau peredaran bruto kurang dari 4,8 milyar setahun.
Salah satu perwakilan dari bertanya, “Kami dari BUMDes Werdhi Buana ingin mengajukan Surat Keterangan (Suket) PP 55, apakah dapat diajukan secara online? Dan bagaimana langkah-langkahnya?”
“BUMDes dapat mengajukan Suket PP 55 secara daring melalui DJP Online. Sebelumnya pastikan dulu, BUMDEs sudah memiliki akun DJP Online atau belum. Kalau sudah bisa login, pilih menu Layanan lalu pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Di fitur ini, Bapak/Ibu akan melihat data profil wajib pajak, termasuk NIK, NPWP 15 digit, nama, dan alamat. Pada bagian Profil Pemenuhan Wajib Pajak, pilih opsi untuk keperluan Surat Keterangan (PP 55). Setelah mengisi kode keamanan, sistem DJP Online akan memproses pengajuan suket PP 55. Jika syarat terpenuhi, Bapak/Ibu dapat menekan tombol untuk mencetak Suket PP 55. Nah, dokumen ini yang diberikan kepada Bendahara Desa supaya BUMDes dipungut 0,5% saja dari transaksi barang atau jasa,” pungkas Jalu.
Pewarta: Emy Nurul Fitria |
Kontributor Foto: Rizky Layna Kamala |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat