Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara memberikan layanan tambahan untuk konsultasi Coretax DJP dan asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kota Denpasar (Senin, 20/1). Layanan tersebut merupakan dukungan pelaksanaan Coretax DJP dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas penerimaan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Penambahan layanan ini merupakan wujud komitmen KPP Pratama Badung Utara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Layanan konsultasi Coretax DJP difokuskan untuk pendampingan terkait penggunaan Coretax DJP dan memberikan solusi atas kendala teknis yang dialami wajib pajak. Sedangkan layanan asistensi SPT Tahunan PPh difokuskan untuk mendampingi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Kepala KPP Pratama Badung Utara, Budi Hartono, mengungkapkan untuk mengantisipasi adanya lonjakan antrean, maka pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan seluruh pegawai. Tim Satgas tersebut diberlakukan sampai dengan akhir April 2025 bersamaan dengan batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan.
KPP Pratama Badung Utara berharap dengan adanya penambahan layanan asistensi tersebut dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam penggunaan Coretax DJP dan penyampaian SPT Tahunan.
Petugas mengimbau wajib pajak untuk mengajak rekan kerjanya agar menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum tenggat waktu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Pewarta: Feni Mega |
Kontributor Foto:fenimega |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat