
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melayani konsultasi one-on-one wajib pajak yang merupakan wajib pajak dengan kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki lokasi usaha di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung (Selasa, 5/9).
Kegiatan sosialisasi one-on-one ini gencar dilakukan KPP Pratama Badung Selatan karena menurut data yang dimiliki, masih banyak wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih belum menjalankan kewajiban perpajakannya.
Suzanne Oktaviani Ulfa, anggota Fungsional Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan, bertugas memberikan sosialisasi pada kegiatan kali ini. "Untuk Wajib Pajak UMKM memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret," jelas Suzanne.
Selain itu, Suzanne juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran PPh Final bagi wajib pajak UMKM. "Kewajiban yang lain dari Wajib Pajak UMKM adalah membayar pajak PPh Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp 500 Juta dalam setahun, untuk tarifnya 0,5 % dikalikan omzet dikurangi PTKP sebesar Rp500 juta," jelas Suzanne.
"Terima kasih untuk Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan yang telah memberikan edukasi kepada saya sehingga ke depannya saya bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan saya," ujar Anggita, pemilik usaha kelontong.
Tim Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan berharap setelah dilaksanakan kegiatan edukasi secara one-on-one ini, para pelaku UMKM di Badung Selatan dapat memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa semakin meningkat.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Suzanne Oktaviani Ulfa |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat