Hari pertama kerja setelah pergantian tahun, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa membuka layanan perpajakan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Baa (Senin, 2/1).

Fatmawati seorang pedagang alat telekomunikasi menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara manual untuk tahun pajak 2022.

Fatmawati menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan di awal tahun membuatnya lebih tenang karena telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan cepat tanpa perlu mengantre. Hal ini dilakukan karena tahun sebelumnya Ia terlambat melaporkan SPT Tahunan sehingga dikenakan sanksi administrasi. “Saya pernah kena sanksi terlambat lapor jadi tidak mau terlambat lagi,” tutur Fatmawati sambil tersenyum.

SPT Tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sejak 1 Januari hingga 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan 31 April.

Arnalda Janssencia Lopes sebagai petugas loket TPT KP2KP Baa memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan milik Fatmawati secara manual. Fatmawati juga mendapatkan souvenir sebagai bentuk apresiasi karena menjadi wajib pajak pertama yang telah melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Baa.

“Terima kasih atas semangat dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan di minggu pertama tahun 2023,” ucap Arnalda.

 

Pewarta: Arnalda Janssencia Lopes
Kontributor Foto: I Nyoman Ananda Wigneswara
Editor: I Gede Rudy Hermanto