Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura melayani konsultasi bagi Wajib Pajak Bendaharawan yang ingin melakukan pembuatan Bukti Potong 1721-A2 di KP2KP Amlapura, Karangasem (Rabu, 24/1).
Layanan ini ditujukan Wajib Pajak Bendahara yang kesulitan dalam pembuatan bukti potong tahunan. Bukti potong ini selanjutnya akan digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi-nya. Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret, Bendahara wajib menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 sebelum batas waktu tersebut.
Pelaksana KP2KP Amlapura, I Wayan Wahyu Pratama memberikan penjelasan secara runut mengenai tata cara pembuatan Bukti Potong 1721-A2 berupa langkah-langkah yang harus diikuti oleh Bendaharawan. Bendahara pengeluaran terlebih dahulu perlu untuk menyiapkan data-data pegawai berupa rincian gaji, tunjangan, dan daftar tanggungan. I Wayan Wahyu Pratama juga memberikan contoh permasalahan dan kendala-kendala yang sering terjadi berkaitan dengan pembuatan bukti potong pajak tahunan ini.
I Wayan Wahyu berharap konsultasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak Bendaharawan terkait aturan perpajakan sehubungan pemotongan PPh pasal 21 dan tata cara pembuatan bukti potong pajak PPh pasal 21. Konsultasi ini adalah bentuk bertujuan untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan dengan baik dan sesuai peraturan.
Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal |
Kontributor Foto: Baharuddin Khoirul Rizal |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat