Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura, Baharuddin Khoirul Rizal memberikan asistensi kepada Wajib Pajak Bendahara dalam menggunakan Aplikasi Kalkulator Pajak di KP2KP Amlapura, Karangasem (Kamis, 29/8).

Aplikasi ini berisi skema perhitungan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak Bendahara dalam menentukan jenis pajak, tarif pajak, serta menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.

Selama asistensi berlangsung, Rizal menjelaskan bahwa Aplikasi Kalkulator Pajak ini sangat berguna bagi Wajib Pajak Bendahara yang memiliki kewajiban atas pemotongan dan pemungutan pajak baik itu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Dengan Aplikasi Kalkulator Pajak, Wajib Pajak Bendahara dapat dengan mudah menentukan jenis pajak yang berlaku, menghitung tarif yang tepat, dan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini akan meminimalkan risiko kesalahan dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat waktu,"ungkap Rizal.

Rizal berharap bahwa dengan diperkenalkannya aplikasi Kalkulator Pajak ini, para Wajib Pajak Bendahara di Wilayah Karangasem dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Rizal dan pegawai KP2KP Amlapura lainnya siap memberikan dukungan teknis dan pelatihan lebih lanjut bagi bendahara yang membutuhkan bantuan dalam menggunakan kalkulator pajak.

 

Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal
Kontributor Foto: Linda Safitri
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.