KPP Pratama Cibinong adakan edukasi perpajakan instansi pemerintah kepada para pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor bertempat di Aula BPKAD (Kamis, 12/1). Kegiatan yang diikuti oleh 30 pegawai BPKAD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara dan pengelola keungan tentang aspek perpajakan instansi pemerintah.
Kepala BPKAD Teuku Mulya dalam sambutannya menyampaikan bahwa para bendahara instansi pemerintah harus mengetahui perkembangan dan perubahan peraturan mengenai perpajakan supaya dapat melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai ketentuan. “Kami berinisiatif mengundang KPP Pratama Cibinong untuk melakukan penyegaran tentang ketentuan perpajakan bendahara kepada para pegawai kami,” jelas Mulya. “Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada KPP Pratama Cibinong sudah menghadiri undangan kami. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan dilakukan secara berkelanjutan,” sambung Mulya.
Diani Windianingsih, penyuluh KPP Pratama Cibinong menjelaskan aspek pajak instansi pemerintah terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59). PMK ini mengubah ketentuan dalam PMK nomor 231/PMK.03/2019. Beberapa ketentuan baru diatur dalam PMK 59 adalah pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan sehubungan dengan imbalan jasa yang dilakukan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain. “Jadi jika Bapak dan Ibu belanja menggunakan ritel daring atau marketplace, Bapak Ibu tidak perlu memotong atau memungut pajak, karena pajaknya sudah dipotong atau dipungut pihak ritel daring atau marketplace,” terang Diani
Selain itu, Diani juga memaparkan bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak juga dikecualikan atas pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah. Ketentuan ini dimaksud untuk mendukung gerakan nasional non tunai dengan memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah ketika belanja menggunakan kartu kredit pemerintah.
Lebih lanjut penyuluh pajak Dadang Pepi Setiawan menjelaskan ketentuan yang diubah oleh PMK 59 yaitu penyetoran PPN mulai 1 Mei 2022 menggunakan NPWP instansi pemerintah dari ketentuan sebelumnya penyetoran PPN menggunakan NPWP rekanan. “Bapak Ibu, sekarang setor PPN pastikan menggunakan NPWP instansi pemerintah,” tegas Dadang
Dalam kesempatan ini juga dadang mengingatkan kepada bendahara agar segera membuat bukti potong 1721 A2 dan menyampaikannya kepada seluruh pegawai. “Bukti potong 1721 A2 digunakan sebagai dasar pegawai dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi,” jelas Dadang. “Kami juga mengingatkan agar para pegawai segera untuk melakukan pemutakhiran data mandiri di djponline dan lapor SPT tahunan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2023,” ucap Dadang menutup pemaparannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup pukul 15.00 wib.
Pewarta: Muzakky Nawawi |
Kontributor Foto: Indiati Indah Wulandari |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 39 kali dilihat