
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan edukasi peraturan perpajakan kepada salah satu wajib pajak di Wilayah Kutai Barat (Rabu, 10/11). Cesilia, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP memberikan konsultasi terkait tata cara pemotongan dan pemungutan bagi instansi pemerintah sesuai PMK-231/PMK.03/2019 dengan Tandi, salah satu wajib pajak dari instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat.
"Pemungutan pajak bagi instansi pemerintah dilakukan atas pengadaan/pembelian barang diatas dua juta rupiah, Pak. Nanti dipungut PPh pasal 22 dengan tarif 1,5% dan PPN dengan tarif 10%,” jelas Cesilia.
Selain melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah Tandi juga menanyakan perihal aturan perpajakan terbaru Bea Materai. “Kalau aturan terbaru tentang bea meterai carinya dimana ya mbak ?” tanya Tandi.
“Peraturan mengenai bea meterai ada di Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2020, Pak. Kalau di aplikasi M-Pajak, Bapak juga bisa mengetahui peraturan perpajakan lain yang terbaru," tutur Cesilia.
Cesilia memperkenalkan aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak yang dapat diinstal melalui ponsel, pada fitur yang tersedia di aplikasi tersebut terdapat peraturan perpajakan terbaru yang dapat meningkatkan pengetahuan
Selain update peraturan perpajakan terbaru, dalam fitur M-Pajak dilengkapi dengan tenggat pajak sebagai pengingat tanggal penting mengenai kewajiban perpajakan. Dengan memperkenalkan aplikasi M-Pajak diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pengetahuan terkini seputar perpajakan.
- 18 kali dilihat