Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi para Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar di Lampung Selatan bertempat di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Kamis, 26/9).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 perwakilan Wajib Pajak Badan Baru yang terdaftar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar, KP2KP Kalianda, dan wajib pajak di wilayah Lampung Selatan. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Pelaksana Harian (Plh.) KP2KP Kalianda Kevin Alpian Noor, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan baru terdaftar oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan.
Dalam sambutannya, Kevin Alpian Noor menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting dan ilmu yang nantinya dibagikan harus diserap secara baik-baik oleh seluruh peserta kegiatan. “Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Lampung Selatan, dan kami berharap Bapak/Ibu bisa menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh bagi para Wajib Pajak Badan yang lain," ujar Kevin.
Materi pada kegiatan tersebut disampaikan oleh Irfan dengan materi yang berisi bagaimana cara mendaftarkan diri memiliki NPWP, bagaimana cara menghitung dan membayar pajaknya, dan bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. "Melalui rumus yang saya bawakan ini, yaitu DHBL (Daftar, Hitung, Bayar, Lapor), Bapak/Ibu sekalian dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar sehingga nantinya tergolong menjadi wajib pajak yang patuh," jelas Irfan.
Salah satu peserta kegiatan yang bernama Apri menyampaikan kesan dari kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada KPP Pratama Natar dan KP2KP Kalianda yang sudah mengadakan kegiatan edukasi ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kami dalam memahami apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang seharusnya kami lakukan sebagai Wajib Pajak Badan baru terdaftar,” ucap Apri.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, Plh. KP2KP Kalianda Kevin Alpian Noor berharap para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Lampung Selatan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, serta tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. "Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang sudah menghadiri kegiatan hari ini, semoga apa yang telah disampaikan oleh Bapak Irfan Syofiaan dan tim dapat diambil ilmunya secara baik," tutup Kevin.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat