Salah satu petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Firdan Mukhtar Wahdah memberikan pelayanan asistensi terkait aplikasi e-Bupot serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kepada bendahara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser di ruang konsultasi KP2KP Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Selasa, 15/2).

“Kedatangan wajib pajak tersebut untuk berkonsultasi terkait pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dikarenakan wajib pajak tidak sempat mengikuti sosialisasi e-Bupot Unifikasi sebelumnya yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Penajam,” ujar Firdan

“Dalam konsultasi kali ini, saya langsung memandu wajib pajak agar lebih mudah memahami secara teknis pengisian dalam pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak, perekaman bukti pembayaran pajak, hingga melaporkan SPT Tahunan secara langsung melalui DJP Online,” tambahnya

Adapun tujuan dari aplikasi e-Bupot yaitu memberikan kemudahan dan pelayanan bagi pemotong/ pemungut PPh untuk membuat dan melaporkan SPT Masa, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong, meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT serta meningkatkan akurasi dan validate kepada pemotongan/pemungutan PPh.

"Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan dapat menambah pemahaman wajib pajak tersebut mengenai aplikasi e-Bupot sehingga kedepannya dapat mempermudah  dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutup Firdan