Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan sosialisasi dan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna bertempat di Ruang Rapat Kantor BPBD Natuna, Ranai, Kepulauan Riau (Selasa, 31/1).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP sekaligus memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para pegawai BPBD Natuna. Kegiatan ini juga merupakan wujud sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Petugas KP2KP Ranai Raffi Alhadi menyampaikan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.

NIK sebagai NPWP berlaku sepenuhnya untuk layanan administrasi perpajakan mulai tanggal 1 Januari 2024. Sedangkan untuk NPWP dengan format lama 15 digit hanya dapat digunakan untuk layanan perpajakan terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

“Salah satu tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, yaitu dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” pungkas Raffi.

 

Pewarta: Faris Fawwaz
Kontributor Foto: Agus Heryana
Editor: Syarifah S. R.