Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong menyambangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dalam rangka edukasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD untuk memadankan data NIK menjadi NPWP, di Kabupaten Bogor (Kamis, 19/1). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang pemadanan data NIK dan NPWP.
Heri Widiarto, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cibinong mengatakan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan dan mendukung program Satu Data Indonesia.
"Semoga ke depannya dengan data yang lebih baik, maka penerimaan pajak juga akan lebih optimal,” tutur Heri. “NIK akan dipakai sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data NIK di DJP online sebelum tanggal tersebut," imbau Heri menyambung penjelasannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Heri Risnandar mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Cibinong untuk kerja samanya selama ini. "KPP Pratama Cibinong selalu aktif melakukan sosialisasi peraturan terbaru, termasuk tentang pemadanan data NIK menjadi NPWP ini," ungkap Heri mengapresiasi.
Heri juga mengimbau para ASN untuk melakukan pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan. “Saya minta Teman-Teman Sekretariat DPRD untuk memahami sosialiasasi hari ini dan melakukan apa yang diperintahkan oleh Teman-Teman KPP,” pinta Heri kepada para pegawainya.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Harris Suranta Ginting. Dalam paparannya, Harris menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli 2022 NIK berlaku sebagai NPWP secara terbatas. Ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2023. Kemudian mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku menjadi NPWP secara menyeluruh.
“Jadi nantinya seluruh layanan administrasi pajak atau administrasi lainnya yang menggunakan NPWP akan digantikan dengan menggunakan NIK,” jelas Harris.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pemutakhiran data yang dipandu oleh Penyuluh Pajak Muzakky Nawawi. Zakky menuturkan bahwa pemutakhiran data bisa dilakukan di DJP online. “Bapak Ibu login DJP online menggunakan NPWP kemudian pada menu profil pastikan status validasi data utama adalah valid. Jika belum valid, silakan input NIK dan cek validitas data,” terang Zakky.
Zakky juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data dapat juga dilakukan di loket KPP atau melalui kring pajak 1500200. “Jika Bapak Ibu menemui masalah ketika pemutakhiran data, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar,” tutup Zakky
Pewarta: Muzakky Nawawi |
Kontributor Foto: Indiati Indah Wulandari |
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani |
- 11 kali dilihat