
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melaksanakan edukasi perpajakan dengan tema “Pemenuhan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)” kepada pemberi kerja di Provinsi Bali secara luring di Aula Kanwil DJP Bali (Jumat, 10/11).
“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Besar serta salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui situs pajak.go.id, besar harapan kami agar Bapak dan Ibu yang hadir pada kegiatan Edukasi Perpajakan, untuk dapat menghimbau pegawainya agar melakukan pemadanan NIK-NPWP serta melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Waskito Eko Nugroho saat memberikan sambutan.
“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi, pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dimana kewajiban wajib pajak adalah daftar, hitung, bayar, dan lapor” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali, Dedik Herry Susetyo saat menyampaikan materi tentang Pemenuhan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan bagi Karyawan.
Materi penutup disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra, adalah materi tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP pada situs pajak.go.id serta edukasi terkait Update Reformasi Perpajakan.
Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Kontributor Foto: Arya Mebinda Pratama Doniar dan Gede Wahyu Mardana |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat