Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng membuka beberapa jenis layanan daring guna mengoptimalkan layanan perpajakan tanpa tatap muka bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantaeng (Senin, 21/6). Layanan daring tersebut mencakup konsultasi Permohonan NPWP, permintaan EFIN, pembuatan kode billing, dan konsultasi perpajakan lainnya termasuk asistensi pemasangan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26.

Salah satu kanal layanan daring yang dioptimalkan pihak KPP Pratama Bantaeng adalah pelayanan melalui aplikasi WhatsApp. "Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang berada di wilayah Bantaeng, Jeneponto, Takalar dan Gowa, kami KPP Pratama Bantaeng menyediakan kanal layanan daring berupa WhatsApp chat di nomor 081144404807," tutur Muh. Idham Halid selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng, Bantaeng.

Jam pelayanan non tatap muka WhatsApp chat KPP Pratama Bantaeng adalah 08.00 s.d. 15.00 WITA pada hari Senin sampai Jumat. "Bagi warga Kabupaten Bantaeng dan sekitarnya apabila ada permasalahan terkait perpajakan, silakan menghubungi nomor layanan kami pada jam layanan kami," jelas Idham.

Nomor layanan WhatsApp chat telah dipublikasikan di berbagai media sosial KPP Pratama Bantaeng, seperti Instagram @pajakbantaeng, Twitter @pajakbantaeng, dan Fanpage Facebook KPP Pratama Bantaeng. Selain melalui saluran WhatsApp chat, tersedia juga layanan konsultasi melalui surel kpp.807@pajak.go.id.

Pihak KPP Pratama Bantaeng pun berharap melalui jenis layanan ini wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai segala hal seputar perpajakan, baik berupa ketentuan yang masih belum dipahami ataupun informasi baru yang ingin diketahui tanpa harus berkunjung ke kantor pajak.