
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan imbauan pada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan 1771 secara lisan melalui WhatsApp Center (Rabu, 15/9). Pelaksanaan pemberiaan imbauan ini dilakukan langsung dari ruang kelas pajak KP2KP Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam pelaksanaannya, petugas Whatsapp Center KP2KP Masamba menghubungi 50 Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan 1771 tahun pajak 2020. Wajib pajak lain yang belum melaporkan kewajibannya pun akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu yang nantinya akan dihubungi.
Satu per satu wajib pajak yang ada di daftar tunggu hari tersebut dihubungi petugas. Melalui imbauan lisan melalui Whatsapp Center dijelaskan bahwa masih ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi terutama terkait pelaporan SPT Tahunan, di mana sebagian besar wajib pajak merupakan Perkumpulan Kelompok Petani dan Nelayan.
Menanggapi imbauan lisan tersebut, sebagian besar wajib pajak membuat janji temu untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Untuk wajib pajak yang tidak bisa dihubungi atau nomor telepon gengamnya tidak aktif akan dimasukan dalam daftar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
Peran Whatsapp Center KP2KP Masamba sendiri sangat penting sebagai sarana pelayanan dan penyampaian informasi perpajakan, khususnya di wilayah Kabupaten Luwu Utara dengan area kerjanya yang luas. “Dalam imbauan lisan ini hampir sebagian besar wajib pajak merespon dengan baik dan terbantu dengan diingatkan kembali kewajiban perpajakannya,” ungkap Hendrojati selaku salah satu petugas Whatsapp Center KP2KP Masamba.
- 30 kali dilihat