Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sidrap, Kabupaten Sidrap (Jumat, 1/4).

Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Sidrap Hairul menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk membangun sinergi antara KP2KP Sidrap dengan pemangku kepentingan terkait kegiatan sosialisasi SPT Tahunan Badan tahun 2022. Hairul meminta Kantor Dinas PMPTSP untuk ikut menyosialisasikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dengan mengimbau para pengunjung untuk melaporkan SPT Tahunan Badan Usaha-nya sebelum 30 April.

"Kami minta bantuan dan dukungan dari teman-teman Dinas PMPTSP untuk menyosialisasikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan di tahun 2022 ini. Setiap hari kantor PMPTSP dikunjungi oleh pengusaha untuk melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Tidak menutup kemungkinan pengusaha tersebut belum melaporkan SPT Tahunan Badan Usahanya. Jadi kami minta bantuan kepada teman-teman frontliner Dinas PMPTSP, apabila pengusaha tersebut sudah selesai mengurus LKPM, mohon diimbau dan diingatkan untuk melaporkan SPT Badan Usahanya," tutur Hairul.

Pihak Dinas PMPTSP pun siap membantu KP2KP Sidrap menyosialisasikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan di tahun ini.

“Kami siap membantu dalam sosialisasi ini. Kami akan briefing semua petugas frontliner untuk mengingatkan para pengusaha ini untuk melaporkan SPT-nya,” pungkas Syamsuar selaku Sekertaris Dinas PMPTSP Sidrap.