Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Donggala dalam memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kantor Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 14/1).

Kegiatan dihadiri oleh 55 pelaku UMKM yang berada di wilayah kecamatan Sindue tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengembangkan usaha dengan mengikuti era saat ini yaitu digitalisasi, sehingga para pelaku UMKM dapat melakukan penjualan secara daring.

Dalam kegiatan ini, Tim Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga turut hadir untuk menjadi salah satu narasumber kegiatan. Ketua Kadin Rahmad Arsyad mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim dari pemerintah daerah kabupaten Donggala dan KP2KP Banawa yang turut serta dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap pelaku UMKM wilayah kecamatan Sindue.

Tim KP2KP Banawa memberi pemaparan materi terkait kewajiban perpajakan pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23), Undang-undang Harmonisasi (UU HPP), dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam paparannya, Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan tentang kewajiban perpajakan, baik dalam pembayaran maupun pelaporan. Selain itu, Lasaru juga menyampaikan kepada para pelaku UMKM untuk tidak khawatir terkait besaran pajak yang akan dibayarkan, karena adanya batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak bagi para pelaku UMKM berdasarkan UU HPP sebesar 500 juta.

“Dengan berlakunya UU HPP yang baru, pelaku UMKM tidak akan dikenai pajak penghasilan apabila omzet dalam satu tahun belum mencapai 500 juta,” ujar Lasaru.

Selain itu, Pelaksana KP2KP Banawa Dwi Kurniawan juga menjelaskan terkait PPS kepada wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa PPS dapat dilakukan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni. Setelah kegiatan penyampaian materi, Tim KP2KP Banawa mengadakan pojok pajak untuk memudahkan wajib pajak berkonsultasi maupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan ini, Lasaru berharap dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya dengan baik dan usaha yang dilakukan oleh para pelaku UMKM di kabupaten Donggala semakin berkembang.