Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menghadirkan layanan Pojok Pajak di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Selayar di Kepulauan Selayar (Senin, 30/11). Dilaksanakannya kegiatan Pojok Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak yang datang ke DPMPTSPTK Kepulauan Selayar.

Pelaksanaan kegiatan Pojok Pajak ini juga bertujuan agar memudahkan wajib pajak dalam proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Karena DPMPTSPTK merupakan salah satu instansi yang memiliki akses konfirmasi status wajib pajak apakah sudah valid atau belum. Wajib pajak yang dinyatakan tidak valid berarti wajib pajak yang bersangkutan belum memenuhi kepatuhan perpajakannya.

Selain memberikan layanan bagi tamu yang datang ke DPMPTSPTK, pihak KP2KP Benteng juga mengimbau bagi pegawai setempat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun 2019 bagi yang belum melaporkan. Dan mengingatkan kembali untuk tahun 2021 untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi berupa denda.