“Harapan kita seluruh wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan apabila ada yang mengalami kendala, KPP Pratama Sukabumi dapat memberikan layanan asistensi kepada Wajib Pajak,” tutur Kasman selaku Ketua Satgas SPT Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi pada hari pertama pelaksanaan Satgas Pelaporan SPT Tahunan, (Selasa, 7/2).

KPP Pratama Sukabumi kembali melakukan pembentukan Satgas Pelaporan SPT Tahunan. Pembentukan Satgas Pelaporan SPT Tahunan ini salah satunya memperhatikan tingkat antusiasme Wajib Pajak yang semakin meningkat menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Banyaknya Wajib Pajak yang hendak melakukan aktivasi atau permintaan kembali EFIN, konsultasi pengisian SPT, dan penyampaian SPT Tahunan hingga akhir Januari 2023 membuat pelayanan di TPT dan Helpdesk KPP Pratama Sukabumi perlu ditambah. Oleh karena  itu, kini dibuka pojok khusus pelaporan SPT Tahunan di lapangan parkir KPP Pratama Sukabumi yang ditangani oleh Satgas khusus pelaporan SPT Tahunan.

KPP Pratama Sukabumi menyambut setiap wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun secara online lewat DJP Online.

“Sampai saat ini, disiapkan satu orang Pengarah Layanan, satu orang petugas EFIN, satu orang petugas Penerima SPT, dan empat orang petugas Konsultasi, Peneliti, dan Asistensi SPT. Jumlah petugas ini juga dapat bertambah sesuai dengan keadaan di lapangan utamanya mendekati 31 Maret yang merupakan batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan 30 April yang merupakan batas Pelaporan SPT Tahunan Badan,” ungkap Kasman.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat membawa bukti potong pajak, laporan keuangan atas usahanya, atau rekapitulasi penghasilan dalam satu tahun jika Wajib Pajak tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Sementara itu, Wajib Pajak Badan yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan perlu menyiapkan laporan keuangan, setidaknya berupa neraca dan laporan laba/rugi, serta stempel badan untuk Wajib Pajak yang hendak menyampaikan Laporan SPT Tahunan secara manual.

“KPP Pratama Sukabumi sudah menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan ini. Wajib Pajak tidak perlu khawatir dan ragu untuk datang ke KPP Pratama Sukabumi apabila memerlukan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan,” pungkas Kasman. Untuk kepastian jadwal dan layanan yang diberikan, wajib pajak perlu mengambil antrian secara online melalui kunjung.pajak.go.id sebelum datang ke KPP Pratama Sukabumi.

 

Pewarta: Marella Grantiana Gultom
Kontributor Foto: Marella Grantiana Gultom
Editor: Sintayawati Wisnigraha