
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi menambah empat nomor kontak layanan konsultasi yang dapat dihubungi wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tebing Tinggi Hendra Kurniawan Satriyo Wicaksono di KPP Pratama Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Senin, 16/8).
“Sejak pandemi Covid-19, layanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi banyak yang dialihkan dari layanan tatap muka ke layanan online termasuk melalui WhatsApp. Penambahan nomor tersebut untuk mengomodasi Penyuluhan Aturan Perpajakan, Konsultasi Aplikasi, Pbk (Pemidahbukuan), Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan Pengembalian Pendahuluan,” tutur Hendra.
Secara rinci, Hendra menyampaikan bahwa nomor konsultasi tersebut digunakan sebagai sarana konsultasi wajib pajak melalui aplikasi WhatsApp yang dapat dihubungi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk memudahkan Wajib Pajak, nomor kontak WhatsApp tersebut dibagi berdasarkan Seksi Pengawasan yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Tebing Tinggi.
Pembagian nomor kontak tersebut sebagai berikut:
- 082272850121/085261219532 untuk Pengawasan I
- 08126462110/081212955543 untuk Pengawasan II
- 085277622272/081281819537 untuk Pengawasan III
- 08126372102/081370475276 untuk Pengawasan IV
- 08227363193/081370898540 untuk Pengawasan V
"Untuk Penyuluhan Aturan Perpajakan, Konsultasi Aplikasi, Pbk, SKB PPN dan Pengembalian Pendahuluan dapat menghubungi nomor WhatsApp di 0822 8442 0607. Pengiriman surat dan permohonan, dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat kpp.114@pajak.go.id," ujar Hendra.
- 20 kali dilihat