
KPP Pratama Majalaya menambah empat nomor kontak layanan konsultasi yang dapat dihubungi Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Majalaya Anggarwati Sulistyaningsih saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Peta nomor 7 Kota Bandung, (Jumat, 6/8).
“Sejak pandemi Covid-19, layanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya banyak yang dialihkan dari layanan tatap muka ke layanan daring termasuk melalui WhatsApp. Penambahan nomor tersebut untuk mengomodasi Penyuluhan Aturan Perpajakan, Konsultasi Aplikasi, Pbk, SKB PPN dan Pengembalian Pendahuluan,” tutur Anggar.
Secara rinci, Anggar menyampaikan bahwa nomor konsultasi tersebut digunakan sebagai sarana konsultasi wajib pajak melalui aplikasi WhatsApp yang dapat dihubungi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk memudahkan Wajib Pajak, nomor kontak WhatsApp tersebut dibagi berdasarkan kecamatan yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Majalaya.
Pembagian nomor kontak tersebut sebagai berikut:
- 0817 7993 00 untuk wilayah Bojongsoang, Ciparay, dan Kertasari
- 0896 7328 6338 untuk wilayah Rancaekek, Cicalengka, dan Cikancung
- 0812 3450 2104 untuk wilayah Cimenyan dan Cilengkrang
- 0812 3450 2106 untuk wilayah Cileunyi dan Paseh
- 0812 3450 2107 untuk wilayah Pacet dan Nagreg
- 0812 3450 2109 untuk wilayah Majalaya, Solokan Jeruk, dan Ibun
Selain melalui tambahan kontak WhatsApp di atas, wajib pajak KPP Pratama Majalaya juga masih dapat menghubungi nomor kontak yang telah ada sebelumnya yaitu:
- 0813 1556 9030 untuk eFin, Serifikat Elektronik, NPWP, PKP, dan Validasi PHTB
- 0858 8151 2875 untuk Pemeriksaan
- 0821 2380 4535 untuk Penagihan
- 0813 2000 7257 untuk Penyuluhan
Untuk pengiriman surat dan permohonan, dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat kpp.444@pajak.go.id. Wajib pajak dapat mengakses tautan https://linktr.ee/pajakmajalaya untuk info kontak layanan yang lengkap. Melalui tautan tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk menghubungi nomor telepon layanan, mendapatkan informasi dan tutorial perpajakan, dan/atau dapat melihat akun media sosial KPP Pratama Majalaya. (RF)
- 216 kali dilihat