Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Annisa Arifka Sari melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota Cimahi (Kamis, 6/7).

Kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi terkait perjanjian kerja sama antara DJP-DJPK-Pemerintah Daerah. Perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

“Dalam pasal 1 PMK 228 disebutkan bahwa  instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedangkan dalam rincian data dan tata cara yang tercantum dalam lampiran nomor 37 poin XVIII, dan nomor 38 ditemukan konvergensi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pertanian sebagai pengampu salah satu data yang diperlukan,” ungkap Annisa.

“Atas dasar inilah dilakukan koordinasi agar nantinya kerja sama tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan dan tujuan akhirnya yaitu penerimaan dan pengelolaan keuangan negara yang optimal,” imbuhnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, bersama Kepala Seksi Perikanan dibahas mengenai penunjukan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab serta jenis dan teknis penyampaian data yang nanti akan dihimpun.

Annisa berharap dengan sinergi dan kerja sama yang baik dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Pewarta:Ujang Wijiono Eka M
Kontributor Foto:Shaina Nida Elvira
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.