Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara melakukan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak yang memiliki lokasi usaha di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Kamis, 24/7). Penyampaian surat paksa kali ini ditujukan kepada wajib pajak yang sebelumnya sudah dilakukan tindakan persuasif namun tidak menunjukkan iktikad baiknya.

Penyampaian Surat Paksa dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Jakarta Utara, Marcellina Putri Nugrahani. Marcel mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, surat paksa disampaikan karena wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik setelah dikirimkan surat teguran dan tindakan persuasif sebelumnya. Untuk penugasan ini, Marcel pun menyampaikan surat paksa dan menyerahkan salinan surat paksa kepada wajib pajak atau penanggung pajak.

“Penyerahan surat paksa dilaksanakan dengan membacakan isi surat paksa oleh JSPN, kemudian berita acara pemberitahuan surat paksa ditandatangani oleh JSPN dan pihak yang menerima surat paksa, dalam hal ini bisa wajib pajak atau penanggung pajak atau pihak lainnya yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Marcel. 

Selain menjelaskan kewajiban wajib pajak terkait utang pajaknya, Marcel juga menjelaskan terkait hak dan/atau upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak. 

KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap agar wajib pajak melunasi utang pajaknya tanpa diperlukan tindakan penagihan aktif lebih lanjut. Namun, apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik setelah penyampaian surat paksa, tindakan penagihan yang lebih tegas akan dilaksanakan. 

Di akhir pertemuan, wajib pajak menyatakan komitmennya untuk segera melunasi utang pajak perusahaan dan memberikan apresiasi atas edukasi kewajiban perpapajakan oleh Tim Penagihan KPP Madya Dua Jakarta Utara.

Pewarta: Rahmawati Wibi Safitri
Kontributor Foto: Rahmawati Wibi Safitri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.