Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menyampaikan kondisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) anggota Kepolisian Resor (Polres) Asahan untuk tahun pajak 2021. Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman saat melakukan kunjungan kerja di kantor Polres Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 21/9).

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Kisaran melalui sinergi dengan instansi yang ada di Kabupaten Asahan. Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPP Pratama Kisaran didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Chiltaven Ertati Tampubolon  yang dalam hal ini juga merupakan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Pelayanan beserta tim. Tim dari KPP Pratama Kisaran disambut langsung oleh Kapala Polres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj.

Dalam diskusi yang berlangsung, Maman meminta bantuan Kapolres Asahan untuk turut mengimbau para anggota Polres Asahan, khususnya yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, agar segera melaporkan SPT Tahunannya. Maman menambahkan bahwa jika wajib pajak memerlukan informasi dan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, para wajib pajak dapat langsung menghubungi pegawai di KPP Pratama Kisaran.

“KPP Pratama Kisaran siap memberikan bantuan dan asistensi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanpa dipungut biaya,” pungkas Maman.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Awanna Fikri Siregar
Editor: Mutia Ulfa