Dalam rangka penyediaan data untuk intensifikasi perpajakan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Salah satu data yang dikumpulkan adalah data Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dilakukan di luar kegiatan usaha wajib pajak. Objek KMS yang didatangi petugas saat ini adalah bangunan dua lantai yang direncanakan menjadi toserba terletak di Jalan Tjilik Riwut, Mendawai, Sukamara (Selasa, 24/5). 

Kepada pemilik bangunan, Tim Penyuluh KP2KP Sukamara memberikan edukasi perpajakan secara One on One atas KMS dengan luas di atas 200 m2 terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar tarif PPN dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besaran DPP adalah 20% dari total biaya bulanan yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut, baik biaya upah tukang, biaya bahan material, biaya pendukung lainnya seperti pemakaian papan cor, sewa molen dan sebagainya.

Dijelaskan juga bahwa harga perolehan tanah tidak termasuk sebagai DPP. PPN KMS wajib disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sampai dengan kegiatan pembangunan selesai. Dalam hal wajib pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sedangkan jika bukan PKP maka cukup melakukan penyetoran saja. Dengan sistem self-assessment, wajib pajak dipersilakan menghitung sendiri nilai DPP berdasarkan data dan catatan sesuai keadaan sebenarnya. 

Wajib pajak mengatakan bahwa selama ini tidak mengetahui adanya kewajiban penyetoran PPN KMS. Setelah mendapat edukasi tersebut, wajib pajak merasa senang dan bersedia melakukan pembayaran PPN KMS atas pembangunan yang dilakukan. Wajib pajak telah melakukan penyetoran PPN KMS setelah menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.

Melalui edukasi perpajakan, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kepatuhan wajib pajak dalam menerapkan peraturan perpajakan dengan baik dan benar sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketetuan peraturan yang berlaku. Selanjutnya KP2KP Sukamara akan lebih giat memberikan edukasi perpajakan secara One on One kepada wajib pajak di Kabupaten Sukamara. KPDL juga akan terus aktif dilakukan guna penggalian potensi pajak di Kabupaten Sukamara.