Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya melakukan audiensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penghitungan pajak dana desa kepada Tenaga Pendamping Professional (TPP) di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yang berlokasi di Aula Balai Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah (Kamis, 11/1). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro Muhamad Riza Fahlevi, Kepala KP2KP Bandarjaya Widi Nugroho dan dua Fungsional Asisten Penyuluh, Ardian Mahardi Putera dan Choudory Imam Santoso.
Dalam audiensi tersebut, Kepala KPP Pratama Metro Riza mengajak seluruh Tenaga Pendamping Professional Desa agar menyelesaikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu dan melaksanakan kewajiban pemungutan pajak atas dana desa yang diperoleh di tahun anggaran 2024.
Muhamad Riza Fahlevi berharap hal ini dapat menjadi contoh bahwa pegawai pemerintah mampu mengemban tugas dengan baik dalam hal apapun termasuk pengelolaan dana desa dan kewajiban perpajakan lainnya. Ia berharap seluruh TPP terus bersemangat dan gotong royong dalam mengelola keuangan negara.
Dalam kesempatan yang sama Kepala KP2KP Bandarjaya Widi Nugroho menyampaikan bahwa Pajak Bandarjaya siap membantu dalam hal TPP Lampung Tengah mengalami kendala baik pengisian SPT, pembuatan kode billing terkait pembayaran dana desa maupun pemadanan NIK-NPWP. “Bapak Ibu sekalian bisa langsung datang ke kantor Pajak Bandarjaya untuk memperoleh berbagai layanan perpajakan oleh pegawai kami yang sedang bertugas di Tempat Layanan Terpadu (TPT) Pajak Bandarjaya,” ujar Widi.
Fungsional Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro Ardian Mahardi Putera menjelaskan bahwa masyarakat terutama para Tenaga Pendamping Professional Desa perlu memahami bahwa implementasi NIK menjadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak karena sesuai peraturan perundangan yang harus membayar pajak adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
“Pemberlakuan NIK menjadi NPWP adalah untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Ardian.
Selain membahas pemadanan NIK-NPWP, Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dan Pengenaan pajak Dana Desa, audiensi ini juga membahas terkait potensi pajak tahun 2024. Muhamad Riza Fahlevi selaku Kepala KPP Pratama Metro berharap agar dapat selalu bersinergi dengan TPP Desa Kabupaten Lampung Tengah demi tercapainya target kepatuhan pembayaran, pelaporan dan penerimaan pajak tahun 2024. Pajak Bandarjaya akan mengupayakan untuk bisa terus memberikan asistensi terkait kebutuhan sosialisasi terkait perpajakan.
Pewarta: Ilham Syafa'at |
Kontributor Foto: Ilham Syafa'at |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat