Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melakukan kunjungan ke  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Yapen bertempat di Kantor Dinas Dukcapil Yapen, Kota Serui, Papua (Senin 9/1). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk bersinergi memberikan dukungan atas kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Serui Pujianto menyampaikan bahwa telah ditemukan database yang berbeda terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) yang digunakan oleh wajib pajak saat mendafarkan diri sebagai wajib pajak dan dalam rangka  memenuhi kewajiban perpajakan selama ini. Perbedaan tersebut bisa meliputi Nomor NIK, Nomor KK, Jenis Pekerjaan/KLU maupun alamat terdaftar, sehingga dengan kondisi tersebut perlu dilakukan pemadanan dengan database kependudukan dari Dinas Dukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten kepulauan Yapen Harold Wenno menyatakan jajarannya bersedia memberikan dukungan atas kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP. “Dengan harapan sampai dengan batas waktu yang ditentukan seluruh wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Yapen NIK-nya sudah bisa digunakan sebagai NPWP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” ucap Harold.

Selanjutnya Kepala KP2KP Serui mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen yang memiliki NPWP agar segera melakukan update profil secara offline dengan langsung datang ke KP2KP Serui.  “Agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan validasi oleh petugas pajak atau dapat melakukan pemadanan data secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id,” pungkas Pujianto di akhir kunjungan.

 

Pewarta: Pujianto
Kontributor Foto: Luthfi Hisyam
Editor: Bayu Kristianto