
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa beri penyuluhan terkait ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Auditorium Hotel Matana II, Jalan Poros Polewali-Mamasa (Senin, 21/2).
Markus salah satu usahawan di Kabupaten Mamasa yang memiliki usaha di bidang keripik ubi bertanya, “Kami selama ini terkendala terkait informasi perpajakan yang cukup terbatas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang benar jika omzet usaha saya sepuluh juta setiap bulan?” ujarnya dalam sesi tanya jawab.
Wahyu Tio Kurniawan selaku Pegawai KP2KP Mamasa menjawab pertanyaan sekaligus menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi Bapak Markus, “Sekarang informasi perpajakan dapat diperoleh melalui berbagai saluran seperti laman pajak.go.id, call center kring pajak 1500200, media sosial resmi ditjenpajakri, hingga surel dan whatsapp center masing-masing kantor. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya mengatur tentang batasan peredaran usaha yang dikenakan pajak bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan," ujar Tio dalam penjelasannya.
"Omzet dari usaha dengan rentang 0 hingga 500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan. Jika omzet dari usaha Bapak adalah sepuluh juta dalam satu bulan. Dengan begitu, penghasilan dari Bapak apabila dengan kondisi yang sama dengan tahun 2021, maka tidak ada pembayaran pajak penghasilan dari usaha untuk 2022 ini. Tentu kami berharap usaha yang bapak jalankan bisa berkembang sehingga Bapak bisa membayarkan pajaknya,” tambah Tio.
Markus pun memberikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan pihak KP2KP Mamasa. “Saya senang sekali dengan adanya peraturan baru ini. Semoga usaha saya bisa makin berkembang dan bisa berkontribusi untuk membayar pajak. Terima kasih saya sampaikan kepada pemateri yang sudah menyampaikan aturan tersebut,” pungkasnya.
- 61 kali dilihat