
Tim Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang beranggotakan Ghani Zulfikar Widodo, Alminnatu Suraya, dan Josua Alister mengunjungi sebuah toko spare part motor yang berlokasi di Biatan Lempake RT 009, Biatan, Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 26/1).
Memiliki jarak sejauh 142 kilometer dari Pos Pelayanan Pajak Berau yang berlokasi di Jalan Mangga II No. 57 RT 001, Gayam, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur, tim Seksi Pengawasan II harus melakukan perjalanan darat sekitar empat jam perjalanan darat menggunakan mobil.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2019, Andi sang pemilik toko spare part motor rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Andi mengaku, toko spare part motor ini dilaporkan atas nama NPWP Badan yang sudah terdaftar pada tahun 2022 di KPP Pratama Tanjung Redeb.
“Sejauh ini kami sudah memiliki transaksi dengan perusahaan lain dengan rata-rata omzet mencapai Rp60.000.000,00 per minggu atau rata-rata Rp240.000.000,00 per bulan,” ungkap Andi.
Setelah melakukan wawancara singkat kepada Andi, Ghani juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Andi karena memiliki omzet di atas Rp500.000.000,00 dalam satu tahun.
“Sejak tahun 2022, tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah memberikan keringanan bahwa usahawan yang memiliki omzet di bawah Rp500.000.000,00 dalam setahun tidak perlu melakukan pembayaran pajak,” jelas Ghani.
“Sedangkan informasi yang kami terima dari Bapak, omzet usaha Bapak telah mencapai Rp500.000.000,00 dalam satu tahun. Oleh karena itu Bapak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Mendengarkan penjelasan Ghani, Andi sang pemilik toko spare part motor menjelaskan bahwa ia siap untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dokumentasi Wajib Pajak |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 24 kali dilihat