
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng kedatangan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha warung makan yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 10/8).
Kedatangan wajib pajak ini bertujuan untuk mengajukan permohonan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Usaha. Pengajuan permohonan KSWP dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng dan diterima oleh Nurdin Buatan selaku petugas TPT KP2KP Benteng.
Nurdin menjelaskan bahwa dalam memperoleh KSWP, petugas perlu melakukan validasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam proses validasi, petugas akan mengecek kepatuhan pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan juga tunggakan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut. Apabila kepatuhan pelaporan SPT Tahunan baik dan wajib pajak tersebut tidak memiliki tunggakan, wajib pajak akan mendapatkan KSWP dengan status valid yang bisa digunakan untuk persyaratan mengurus surat izin usaha.
Dengan adanya persyaratan KSWP dalam pengurusan surat izin usaha, Nurdin berharap akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat