Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar edukasi Coretax kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengda Kabupaten Tasikmalaya di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, (Kamis, 6/2).

Sebanyak 37 peserta hadir di acara yang digelar selama dua hari ini. Sebelumnya sebanyak 17 peserta hadir di kegiatan hari pertama yang diselenggarakan hari Senin, 3 Februari 2025. Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Tasikmalaya Yuddi Hariyanto.

“Coretax DJP merupakan bagian reformasi perpajakan, tujuannya untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, serta memudahkan pegawai pajak untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak,” tutur Yuddi.

Sekretaris IPPAT Pengda Kabupaten Tasikmalaya Dede Fitriyani menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Tasikmalaya karena telah memfasilitasi acara sosialisasi kepada IPPAT Kabupaten Tasikmalaya.

Penyuluh Pajak Aldi Wibowo Gumilar menjadi narasumber di sesi pertama. Ia menyampaikan gambaran umum terkait aplikasi Coretax DJP. Diawali dengan proses registrasi dan login akun Coretax DJP, Pembuatan Kode Biling, Perubahan Data KLU, dan Sertifikat Elektronik.

Materi kedua disampaikan oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Wahyu Aji Saputra. Di kesempatan itu, Wahyu menyampaikan terkait layanan dan petunjuk teknis pada e-PHTB. Dalam penyampaian materi, dibuka juga sesi tanya jawab dengan para peserta.

 

Pewarta: Anisah Pinasthika
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.