
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan sosialisasi PMK 261/PMK.03/2016 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER -18/PJ/2017 kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Tarakan di Ruang Rapat Lantai II KPP Pratama Tarakan, Jalan Jenderal Sudirman 104, Tarakan (Rabu, 14/03). Mengingat peraturan tersebut masih baru, maka diperlukan penyelarasan pemahaman antara kantor pajak dengan Notaris dan/atau PPAT sebagai pejabat pembuat akta tanah serta Badan Pertanahan.
PMK-261/PMK.03/2016 sendiri mengatur tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sementara, Perdirjen nomor PER-18/PJ/2017 mengatur tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Account Representative Seksi Waskon II Dinno dan Arief hadir sebagai narasumber. Dalam penjelasannya, pajak penghasilan menurut peraturan tersebut sudah harus dibayarkan bukan hanya pada saat selesainya ditandatangani akta tetapi juga saat dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ bangunan beserta perubahannya. “Sudah terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Bentuk pengikatan dapat berupa surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka dan lain sebagainya,“ jelas Dinno.
Ia juga menekankan bahwa besarnya nilai jual beli yang dikenakan tarif adalah nilai yang sesungguhnya/ seharusnya diterima atau diperoleh penjual, termasuk siapa yang wajib menyetorkan pajak terutangnya.
Peserta sosialisasi yang hadir nampak antusias terhadap materi yang disampaikan. Hal ini dapat diketahui banyaknya pertanyaan-pertanyaan kritis yang disampaikan. Pada akhir sesi tanya jawab diperoleh beberapa kesepahaman yang dicapai antara kantor pajak dengan para peserta sosialisasi sehingga pelaksanaan peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik.
- 268 kali dilihat