Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Banjar menggelar acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Selasa, 15/3).
Kegiatan diselenggarakan di Aula KPP Pratama Banjarbaru dengan diikuti oleh para Notaris dan PPAT Kabupaten Banjar. Seluruh peserta mengikuti acara dengan tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan peraturan perpajakan di dalam UU HPP demi mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional. Salah satunya adalah perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Tarif PPh Badan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu pemerintah juga menawarkan PPS yang merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Tak hanya sampai disitu, diingatkan pula kepada para Notaris dan PPAT Kabupaten Banjar untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 13 kali dilihat